
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memperluas ketentuan mengenai produk wajib menggunakan petunjuk manual berbahasa indonesia. Aturan tersebut tertuang di dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) nomor 19 tahun 2009. Dalam permendag yang mengatur kewajiban produsen dan importir produk telematika dan elektronika memberikan pelayanan purna jual tersebut terdapat 45 produk saja.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Nus Nuzulia Ishak mengatakan perluasan produk wajib menyertakan petunjuk manual bahasa indonesia akan dilakukan dalam tahun ini. "Dalam Permendag tersebut baru 45 produk saja," kata dia saat konferensi pers, Selasa (5/7). Produk tersebut telah bertambah dari tahun 2002 lalu sejumlah 17 produk saja.
Dikatakan, ke depan pihaknya akan melakukan perluasan karena dari 45 produk tersebut sejumlah produk belum masuk termasuk iPad. Dipastikan, revisi mengenai regulasi tersebut akan dilakukan tiap dua tahun sekali, sehingga penambahan produk wajib menyertakan petunjuk manual bahasa Indonesia bisa berlangsung tahun 2011. "Dari 45 produk akan terus bergerak mengikuti perkembangan pasar. Karena penggunaan buku manual penting bagi perlindungan konsumen," tandas dia.
Sebelum ini, kasus jual beli iPad ilegal tanpa dilengkapi dengan buku petunjuk manual berbahasa indonesia tengah mencuat. Hanya, ketika kasus tersebut mencuat permendag tersebut belum mencantumkan iPad sebagai produk wajib. Namun Nuzulia menjelaskan UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 khususnya pasal 8 menyatakan tiap pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak mencantumkan info dan petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Mengenai beberapa kasus iPad, kami mempunyai perangkat hukum dalam perlindungan konsumen. Terkait permasalahan hukum tersebut ada dugaan pelanggaran dalam ketentuan UU Perlindungan Konsumen terutama pasal 8," urai dia. Selain itu, dalam pasal 7 ayat 1 menyebutkan produsen atau importir produk telematika dan elektronika wajib mendaftarkan pertunjuk penggunaan dan kartu jaminan ke perdagangan dalam negeri khususnya ke direktorat bina usaha dan pendaftaran perusahaan.
Sementara itu, Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto menyoroti persoalan kasus jual beli iPad tersebut berdasarkan kepemilikan sertifikat. Dijelaskan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 29 tahun 2008 mengenai sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi menyatakan seluruh alat dengan fungsi komunikasi wajib memiliki sertifikat. " Seperti tablet, antene, bluetooth dan iPad," jelas dia.
Kemudian, lanjut dia, ada pengecualian di dalam pasal enam yang menyatakan pembelian di luar negeri diperbolehkan dengan maksimal dua barang. Ditambah, pembelian tersebut untuk keperluan tertentu seperti penelitian sehingga tidak diperjualbelikan. Karena itu, kasus jual beli iPad ilegal bisa dikenai pasal tersebut. "Kalau yg beli melakukan delik aduan, bisa untuk dipidanakan,"Â ucapnya.
Dia menambahkan, kewajiban sertifikasi tersebut sejalan dengan UU Perlindungan Konsumen. Karena itu, pihaknya menghimbau konsumen untuk memastikan keberadaan sertifikat sehingga mendapat jaminan layanan purna jual. Sejauh ini Kominfo telah mengeluarkan sertifikasi untuk 12 tipe iPad. Antara lain tipe 1 dibagi untuk beberapa spesifikasi seperti WiFi dan 3G serta berdasar kapasitas penyimpanan.
(res)